Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri (Studi Putusan No. 110/PID.SUS/2021/PN.MTR)
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v2i2.119Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pengaturan tindak Pidana Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Di Lakukan Oleh Istri dan mengetahui bentuk Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri Dalam Perkara Pidana Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN.Mtr. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Normatif yang merupakan metode yang mengkaji kepustakaan baik dari undang-undang ataupun berbagai literatur. Hasil penelitian yaitu 1) bentuk pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh istri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada dasarnya, dalam Peraturan tersebut telah mengkategorikan dengan baik kategori-kategori atau jenis-jenis tindak kekerasan dalam rumah tangga, yakni: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; dan d. penelantaran. 2) pertimbangan hukum hakim yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 110/ Pid.Sus/ 2021/ PN.Mtr, bahwa majelis hakim sudah memutuskan berdasarkan pada pertimbangan Yuridis, Sosiologis dan Filosofis.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nabilla Putri, Ika Yuliana Susilawati, Ari Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


