Implementasi Penyesuaian Kunjungan Tatap Muka Secara Terbatas Berdasarkan Surat Edaran Dirjenpas Nomor : Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram

Authors

  • Wiradi Wiradi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram
  • Sukarno Sukarno Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Dhina Megayati Universitas Islam Al-Azhar Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v2i3.128

Keywords:

Kunjungan, Tatap Muka, Lembaga Pemasyarakatan, Perempuan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Implementasi dalam penyesuaian layanan kunjungan tatap muka pasca covid-19 yang dilakukan secara tebatas di Lembaga pemasyarakatan kelas III Mataram dan untuk mengetahui hambatan dan tantangan dalam Penyesuaian Kunjungan Pasca Covid-19 Secara Terbatas yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen PAS nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah empiris yang merupakan Penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder serta melakukan observasi serta mengadakan penelitian langsung ke lapangan yaitu di lembaga pemasyarakatan kelas III Mataram. Hasil penelitan yaitu 1) Implementasi dalam penyesuaian layanan kunjungan tatap muka pasca covid-19 yang dilakukan secara tebatas di Lembaga pemasyarakatan kelas III Mataram yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen PAS nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. Dalam pengimplementasian penyesusaian kunjuang tersebut berjalan dengan sangat baik sesuai aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut. 2) Hambatan dan tantangan yang di miliki dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama proses pelayanan kunjungan tersebut. seperti dari kurangnya anggota dalam pelayanan kunjungan, kekurangan sarana dan prasana, kurangnya sosialisasi tentang surat edaran tersebut kepada masyarakat. namun pihak dari Lembaga Pemasyarakatan dapat mengatasi hambatan dan tantangan tersebut seperti kekurangan personal dari layanan kunjungan bisa diisi dengan perbantuan dari staff keamanan dan ketertiban, kemudian kekurangan sarana dan prasana dalam keamanan dari kunjungan dapat diatasi dengan pengamanan yang berlapis, kemudian untuk sosialasi dari surat edaran tersebut, pihak dari Lembaga Pemasyatakatan Perempuan mengatasinya untuk sosialisai dari narapidana yang didalam untuk kemudian di informasikan kepada keluarganya yang akan berkunjung. secara keseluruhan implementasi dari surat Edaran dirjenPAS nomor : PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram dapat berjalan dengan baik sesuai yang di maksud dari surat edaran tersebut

Kata kunci : kunjungan, tatap muka, Lembaga pemasyarakatan, perempuan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-10-29

How to Cite

Wiradi, W., Sukarno , S., & Megayati , D. (2023). Implementasi Penyesuaian Kunjungan Tatap Muka Secara Terbatas Berdasarkan Surat Edaran Dirjenpas Nomor : Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram . Unizar Recht Journal (URJ), 2(3). https://doi.org/10.36679/urj.v2i3.128

Most read articles by the same author(s)