Tinjauan Yuridis Ujaran Kebencian Dalam Pemilu Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Authors

  • Lalu Mafhul Hadi Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar
  • Hafizatul Ulum Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Ary Wahyudi Universitas Islam Al-Azhar Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v3i1.145

Keywords:

Pemilihan Umum, Ujaran Kebencian, Undang-Undang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum ujaran kebencian dalam Pemilihan Umum di Indonesia dan bagaimana bentuk ujaran kebencian dalam Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah normatif  yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dan memerlukan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder, menggunakan studi kepustakaan dalam melakukan pemahaman dan mengkaji isi secara mendalama dari permasalahan yang akan di analisis. Hasil penelitian yaitu 1) pengaturan hukum ujaran kebencian di Indonesia secara umum terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan tetapi secara khusus mengenai ujarah kebencian tidak ada satupun dalam  beberapa  peraturan  perundang-undangan  tersebut  yang  mengatur,  2)  Bentuk  Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dijabarkan secara tegas di dalam Undang-Undang tersebut, akan tetapi bentuk-bentuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) terdapat dalam penjelasan umum Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian, berupa, Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Provokasi, Mneghasut dan  Penyebaran berita  bohong (Hoax).

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-04-29

How to Cite

Lalu Mafhul Hadi, Hafizatul Ulum, & Ary Wahyudi. (2024). Tinjauan Yuridis Ujaran Kebencian Dalam Pemilu Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Unizar Recht Journal (URJ), 3(1), 105–116. https://doi.org/10.36679/urj.v3i1.145

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>