Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)

Authors

  • Siti Nurul Asiah Jamil Fakultas Hukum Universitas Islam Al- Azhar
  • M. Ikhsan Kamil Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar
  • Irma Istihara Zain Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v2i4.152

Keywords:

Tanggung Jawab, Uang Kembalian, Perlindungan Hukum

Abstract

Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang  Kembalian Konsumen Ke Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang  Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Pertanggungjawaban dan perlidungan hukum yang dapat diberikan pelaku usaha kepada perubahan bentuk uang kembalian konsumen. Terdapat dua rumusan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia? dan 2). Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah di atas, penulis meggunakan metode penelitian hukum Normatif, untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (waralaba minimarket) pengalihan uang kembalian tidak secara jelas diatur dalam UUPK. Yang menjadi landasannya adalah diaturnya hak konsumen dalam Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7. Kesimpulan kedua Perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasal 3 terkait tujuan perlindungan konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-12-29

How to Cite

Siti Nurul Asiah Jamil, M. Ikhsan Kamil, & Irma Istihara Zain. (2023). Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia). Unizar Recht Journal (URJ), 2(4), 586–595. https://doi.org/10.36679/urj.v2i4.152

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>