Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Syofyan Al Barozi Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar
  • Ary WahyudiAry Wahyudi Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Tijani Isnaeni Universitas Islam Al-Azhar Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v2i4.153

Keywords:

Pertanggung Jawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik, Medsos, UU ITE

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp dan lain- lain berdasarkan ketentuan UU ITE. Jenis penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan  bertitik tolak  dari data-data  primer yang  diperoleh  di  tempat penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran  nama  baik  melalui media massa (medsos) berlandaskan kepada pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  sebagai  aturan  khusus  (lex  spesialis) sebagai dasar hukum dan pertimbangan hukum untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media massa (Medsos).

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Syofyan Al Barozi, Ary WahyudiAry Wahyudi, & Tijani Isnaeni. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Unizar Recht Journal (URJ), 2(4), 701–714. https://doi.org/10.36679/urj.v2i4.153