Kajian Hukum Terhadap Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong

Authors

  • Didik Ali Rahman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong
  • Ainuddin
  • I Gede Sukarmo

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v2i4.159

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yaitu untuk mengetahui kebenaran konkrit mengenai gejala-gejala hukum yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Selong berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dapat dibagi ke dalam 2 (dua) bidang yakni:Program  Pembinaan Pemasyarakatan  narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong dapat dibagi dua bidang  yaitu Pertama: Pembinaan kepribadian yang meliputi: Pembinaan kesadaran beragama, Pembinaan berbangsa dan bernegara, Pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan), Pembinaan kesadaran hukum, Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Kedua: Pembinaan kemandirian meliputi: Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha sendiri, misalnya kerajinan tangan, cuci motor/mobil, budidaya sayur-sayuran, membuat batako/paving blok dan lain-lain, Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian dengan menggunakan teknologi madya.



Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-12-29

How to Cite

Didik Ali Rahman, Ainuddin, & I Gede Sukarmo. (2023). Kajian Hukum Terhadap Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong. Unizar Recht Journal (URJ), 2(4), 687–700. https://doi.org/10.36679/urj.v2i4.159

Most read articles by the same author(s)