Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Terhadap Perbedaan Data Fisik Di Sertifikat Dengan Di Lapangan (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat)

Authors

  • Mutiara Rezki Saputri Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar
  • Khairul Aswadi
  • Novie Afif Mauludin

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v3i3.206

Keywords:

Tanggung Jawab; BPN; Perbedaan Data Fisik; Sertifikat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti apa saja faktor yang menyebabkan adanya perbedaan data fisik disertipikat dengan data fisik dilapangan serta bagaimana tanggung jawab BPN terhadap perbedaan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan ada beberapa faktor terkait adanya perubahan data disertipikat dengan kondisi dilapangan, yaitu faktor internal yang disebabkan oleh peralatan yang digunakan, personil atau petugas ukur yang mengukur, pengolahan data ukur, dan kondisi alam/lingkungan letak obyek bidang tanah. Sedangkan untuk faktor eksternal disebabkan oleh pemilik tanah yang tidak menjaga batas batas bidang tanah dan pemilik tanah tidak menerapkan asas kontradiktur delimitasi ketika pengukuran dilaksanakan. Apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan maka Kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Bentuk tanggung jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat apabila terjadi perbedaan data fisik disertipikat dengan data dilapangan adalah dibuatkan nya berita acara sebagai dasar dari perubahan tersebut. Serta pemilik tanah akan diminta melampirkan surat pernyataan menerima hasil ukur apabila terdapat kekurangan dan kelebihan luas serta melampirkan surat pernyataan pelepasan tanah apabila kekurangan tanah tersebut dikarenakan sudah menjadi fasilitas umum. Selanjutnya untuk perubahan wilayah, pemilik tanah diminta melampirkan juga surat pernyataan dari kepala desa setempat yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut memang benar berada diwilayah tersebut. Bentuk penyelesaian dari permasalahan tersebut, pemilik tanah bisa membuat pengaduan ke Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, kemudian akan dilakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila setelah dilakukan mediasi belum ditemukan kesepakatan maka upaya selanjutnya bisa mengajukan gugatan kepengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-10-29

How to Cite

Rezki Saputri, M., Khairul Aswadi, & Novie Afif Mauludin. (2024). Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Terhadap Perbedaan Data Fisik Di Sertifikat Dengan Di Lapangan (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat). Unizar Recht Journal (URJ), 3(3), 492–502. https://doi.org/10.36679/urj.v3i3.206

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>