Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Analisis Putusan NOMOR 1995K/PID.SUS/2019 PN.MTR)

Authors

  • Sarmila Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar
  • Jauhari D. Kusuma
  • Dhina Megayati

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v3i4.215

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 1995 K/Pid.Sus/2019/PN.Mtr. Jenis Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitioan yuridis normative, dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram. Dalam penelitian ini pelaku tindak pidana narkotika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika berbeda-beda sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya maupun jenis narkotika yang disalahgunakan sesuai dengan ketentuan pidana yang telah tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2009. Dalam putusan Nomor 1995 K/Pid.Sus/2019 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Sarmila, D. Kusuma , J., & Megayati , D. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Analisis Putusan NOMOR 1995K/PID.SUS/2019 PN.MTR). Unizar Recht Journal (URJ), 3(4), 506–515. https://doi.org/10.36679/urj.v3i4.215