ANALISIS PUTUSAN NOMOR 609/PID.SUS/2024/PN.MTR) TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN INFORMASI ELEKTRONIK TERKAIT PERJUDIAN DI MEDIA SOSIAL
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Perjudian, Media SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana penyebaran informasi mengenai perjudian menurut hukum positif di Indonesia serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 609/PID.SUS/2024/PN.MTR. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan dengan pendekatan dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana penyebaran informasi mengenai perjudian menurut hukum positif di indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 303 KUHP, ketentuan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan di dalam putusan Nomor 609/PID.SUS/2024/PN.MTR, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Heru Diskara. Hukuman ini masih berada dalam rentang ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, yang menetapkan hukuman maksimal 6 tahun penjara bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (2). Dengan demikian, dari perspektif hukum, hukuman ini dapat dikatakan proporsional dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga diperlukan penguatan upaya preventif dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang makin canggih saat ini, serta perlu norma khusus mengenai peningkatan literasi masyarakat terkait akibat negatif dari penyebaran informasi judi online dan sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku penyebaran informasi terkait perjudian serta Perlu upaya kolaboratif antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan guna menanggulangi maraknya perjudian online yang semakin berkembang di era digital ini.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 riski dani, Sri Karyati, B. Farhana K.Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


