ANALISIS YURIDIS ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK TERHADAP PERJANJIAN FRANCHISE MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v5i1.310Keywords:
Franchise, Waralaba, Kebebasan Berkontrak, PerjanjianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian franchise berdasarkan hukum positif Indonesia, khususnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2019. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doctrinal research) yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang berkaitan dengan penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian franchise di Indonesia. Adapun hasil dari penelitian ini ialah asas kebebasan berkontrak sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata menjadi dasar hukum dalam pembentukan perjanjian franchise, namun implementasinya kerap menimbulkan ketimpangan dalam perumusan hak dan kewajiban karena dominasi pihak franchisor. Oleh karena itu, penting diterapkannya asas itikad baik dan kepatutan sebagai penyeimbang. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi para pihak, sehingga dibutuhkan pembentukan Undang-Undang khusus tentang waralaba. Penelitian ini juga merekomendasikan pentingnya transparansi dan bantuan hukum dalam penyusunan serta pemahaman isi perjanjian franchise guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Risky Hardyanta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


