[1]
Syofyan Al Barozi, Ary WahyudiAry Wahyudi, and Tijani Isnaeni, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, URJ, vol. 2, no. 4, pp. 701–714, Dec. 2023.