[1]
Lalu Muhamad Isnaeni, Sukarno, and Anwar, “Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah”, URJ, vol. 3, no. 2, pp. 244–256, Jul. 2024.