https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/issue/feedUnizar Recht Journal (URJ)2026-04-01T15:05:16+08:00Unizar Recht Journaljurnalunizar@gmail.comOpen Journal Systems<table class="data" width="100%" bgcolor="#e1a33a"> <tbody> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Journal title</strong></td> <td width="70%"> <strong><a href="https://urj.unizar.ac.id/urj" target="_blank" rel="noopener">Unizar Recht Journal</a></strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Initials</strong></td> <td width="70%"> <strong>URJ</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Frequency</strong></td> <td width="70%"> <strong><a href="https://urj.unizar.ac.id/urj/issue/archive" target="_blank" rel="noopener">4 issues</a> per year</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Prefix DOI</strong></td> <td width="70%"> <strong>10.36679</strong> <a href="#" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://img.unizar.ac.id/crossref_logo_small.png" alt="crossref3" border="0" /></a> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Online ISSN</strong></td> <td width="70%"> <strong><a href="https://issn.perpusnas.go.id/terbit/detail/20220405140851616" target="_blank" rel="noopener">2829-2472</a></strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Editor In Chief</strong></td> <td width="70%"><a> <strong>Nurul Aprianti</strong></a> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Publisher</strong></td> <td width="70%"><strong> Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram</strong></td> </tr> </tbody> </table>https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/292ANALISIS PUTUSAN NOMOR 609/PID.SUS/2024/PN.MTR) TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN INFORMASI ELEKTRONIK TERKAIT PERJUDIAN DI MEDIA SOSIAL2026-04-01T10:04:48+08:00riski daniriskidem123@gmail.comSri Karyatisrikaryati84@gmail.comB. Farhana K.Lestaribaiqfarhanakurnialestari@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana penyebaran informasi mengenai perjudian menurut hukum positif di Indonesia serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 609/PID.SUS/2024/PN.MTR. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan dengan pendekatan dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana penyebaran informasi mengenai perjudian menurut hukum positif di indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 303 KUHP, ketentuan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan di dalam putusan Nomor 609/PID.SUS/2024/PN.MTR, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Heru Diskara. Hukuman ini masih berada dalam rentang ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, yang menetapkan hukuman maksimal 6 tahun penjara bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (2). Dengan demikian, dari perspektif hukum, hukuman ini dapat dikatakan proporsional dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga diperlukan penguatan upaya preventif dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang makin canggih saat ini, serta perlu norma khusus mengenai peningkatan literasi masyarakat terkait akibat negatif dari penyebaran informasi judi online dan sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku penyebaran informasi terkait perjudian serta Perlu upaya kolaboratif antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan guna menanggulangi maraknya perjudian online yang semakin berkembang di era digital ini.</p>2026-04-01T00:00:00+08:00Copyright (c) 2026 riski dani, Sri Karyati, B. Farhana K.Lestarihttps://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/298PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DENGAN CARA MEDIASI (STUDI DI BPSK KOTA MATARAM)2026-04-01T13:51:03+08:00atikah zulfaatikahzulfa339@gmail.comHaeranihaerani@unizar.ac.idIrma Istihara Zainirmaistihara@unizar.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan antara konsumen dan pelaku usaha melalui mediasi di BPSK Kota Mataram, serta mengkaji tata cara penyelesaian sengketa tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen yang didukung oleh pengumpulan data lapangan di Kantor BPSK Kota Mataram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK memiliki peran strategis dalam memberikan penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Dalam praktiknya, mediasi menjadi mekanisme yang paling banyak dipilih karena lebih fleksibel, mengedepankan suasana kekeluargaan, serta berorientasi pada penyelesaian win-win solution. Efektivitas mediasi dipengaruhi oleh keterampilan mediator, teknik komunikasi dan analisis sengketa, serta iktikad baik para pihak dalam melaksanakan akta perdamaian. Tata cara penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di BPSK Kota Mataram dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu permohonan, persidangan, dan putusan, tanpa adanya perbedaan prosedur dengan sengketa konsumen pada umumnya. Berdasarkan data tahun 2020–2024, BPSK Kota Mataram menangani 65 kasus sengketa pembiayaan konsumen, dengan 37 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, 24 kasus berakhir dengan sepakat untuk tidak sepakat, dan 4 kasus dilanjutkan ke arbitrase. Dengan demikian, mediasi terbukti menjadi instrumen dominan dan efektif dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di BPSK Kota Mataram.</p>2026-04-01T00:00:00+08:00Copyright (c) 2026 atikah zulfa, Haerani, Irma Istihara Zainhttps://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/294ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DIANTARA PARA PIHAK YANG MENGIKATKAN DIRI DENGAN PERJANJIAN (STUDI PUTUSAN NO. 526/PID.B/2023/PN.MTR)2026-04-01T11:02:56+08:00nes watulneswatun24@gmail.comHafizatul Ulumhafizatululum@unizar.ac.idRuslan Haeraniruslanhaerani638@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis tindak pidana penipuan diantara para pihak yang mengikatkan diri dengan perjanjian (Studi Putusan Nomor. 526/Pid.B/2023/PN.Mtr) serta dampak hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam perjanjian berdasarkan Putusan No. 526/Pid.B/2023/PN.Mtr. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Penelitian menemukan bahwa berdasarkan analisis yuridis tindak pidana penipuan diantara para pihak yang mengikatkan diri dengan perjanjian (Studi Putusan Nomor 526/Pid.B/2023/PN.Mataram) perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Meskipun perjanjian antara terdakwa dan korban adalah bagian dari hubungan hukum perdata, adanya niat jahat dan tipu muslihat menjadikan tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana. Penipuan ini menegaskan pentingnya membedakan antara wanprestasi (kegagalan memenuhi kewajiban perjanjian) dan tindak pidana penipuan, yang lebih mengarah pada niat buruk dan upaya untuk merugikan pihak lain. Kemudian, adapun dampak hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam perjanjian berdasarkan Putusan No. 526/Pid.B/2023/PN.Mataram dalam perjanjian sangat luas dan mencakup sanksi pidana, perdata, dan efek reputasi. Pihak yang terbukti melakukan penipuan tidak hanya dapat dijatuhi hukuman pidana berupa penjara, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian melalui ganti rugi, membatalkan perjanjian, serta menghadapi kerugian reputasi yang berpotensi merusak masa depan profesional mereka. Putusan No. 526/Pid.B/2023/PN.Mataram menggambarkan penegakan hukum yang holistik, dengan mengintegrasikan sanksi pidana dan perdata untuk memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan dan memastikan pertanggungjawaban pelaku penipuan.</p>2026-04-01T00:00:00+08:00Copyright (c) 2026 nes watul, Hafizatul Ulum, Ruslan Haeranihttps://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/299PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEJAHATAN PEDOFILIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)2026-04-01T14:43:33+08:00nabila aprilianabilalarasatii123@gmail.comAry Wahyudiaryw@unizar.ac.idDhina Megayatidhinamegayati@unizar.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan <em>pedofilia online</em> Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta bentuk pencegahan dan penanggulangan dilakukan terhadap kejahatan <em>pedofilia online.</em> Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum normatif (yuridis normatif), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, disebut juga penelitian doktrinal, dimana hukum seringkali dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan <em>(law in books</em>) atau dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini mengungkapkan bahwa 1) Pelaku kejahatan <em>pedofilia online</em> dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda, serta perlindungan bagi korban. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) melarang peredaran informasi asusila dan memberikan sanksi bagi pihak yang sengaja menyebarkan konten pornografi, termasuk yang berkaitan dengan anak. Sehingga pelaku kejahatan <em>pedofilia online</em> dapat dijerat berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar dan juga dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 2) Upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat dan kerjasama antara pemerintah, orang tua, dan penyelenggara sistem elektronik diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Solusi dari masalah ini ialah perlunya strategi pencegahan yang lebih komprehensif, termasuk pengembangan program-program rehabilitasi bagi pelaku, serta peningkatan mekanisme pelaporan bagi korban dan masyarakat umum agar dapat melindungi anak-anak dari risiko kejahatan <em>pedofilia online</em> secara efektif.</p>2026-04-01T00:00:00+08:00Copyright (c) 2026 nabila aprilia, Ary Wahyudi, Dhina Megayatihttps://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/295IMPLIKASI YURIDIS STATUS DARI ANAK DARI HASIL ANAK PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN ATAU NIKAH SIRI TERHADAP HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA INDONESIA2026-04-01T11:31:51+08:00khaerul hafizrobihafiz40@gmail.comAhmad Rifaiahmadrifai@unizar.ac.idHafizatul Ulumhafizatululum@unizar.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana status dari anak nikah siri terhadap hak waris dalam perspektif hukum keluarga di Indonesia serta perbedaan pengakuan terhadap anak dari nikah siri dalam konteks hukum perdata dan hukum Islam terkait hak-hak perdata dan kewarisan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Hasil dari penelitian ini adalah sistem hukum Indonesia mengatur pengakuan anak dari pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara, khususnya melalui pendekatan hukum positif seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hukum perdata tidak mengakui pernikahan siri yang tidak tercatat, sehingga anak dianggap di luar perkawinan dengan konsekuensi terbatasnya hak waris. Sebaliknya, hukum Islam mengakui keabsahan pernikahan siri secara agama dan mengakui anak berdasarkan nasab, memberikan hak waris sesuai syariat. Kendala utama dalam hukum perdata adalah kurangnya pengakuan administratif, yang berujung pada ketiadaan akta kelahiran sah dan pengakuan nasab secara negara, meskipun Putusan MK membuka peluang pembuktian yang seringkali rumit. Perbedaan mendasar ini berakar pada fokus penentu keabsahan: hukum perdata mengutamakan pencatatan negara, sementara hukum Islam menekankan pemenuhan syarat agama dan pengakuan nasab. Akibatnya, meskipun hukum Islam memberikan hak waris berdasarkan nasab, implementasinya terhambat dalam sistem hukum negara yang mengutamakan pencatatan. Dualisme filosofis ini menciptakan potensi ketidakadilan, sehingga harmonisasi hukum perdata dan Islam serta reformasi sistem pencatatan dan pengakuan anak menjadi krusial untuk perlindungan hukum yang setara.</p>2026-04-01T00:00:00+08:00Copyright (c) 2026 khaerul hafiz, Ahmad Rifai, Hafizatul Ulum