Unizar Recht Journal (URJ) https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj <table class="data" width="100%" bgcolor="#e1a33a"> <tbody> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Journal title</strong></td> <td width="70%"> <strong><a href="https://urj.unizar.ac.id/urj" target="_blank" rel="noopener">Unizar Recht Journal</a></strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Initials</strong></td> <td width="70%"> <strong>URJ</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Frequency</strong></td> <td width="70%"> <strong><a href="https://urj.unizar.ac.id/urj/issue/archive" target="_blank" rel="noopener">4 issues</a> per year</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Prefix DOI</strong></td> <td width="70%"> <strong>10.36679</strong> <a href="#" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://img.unizar.ac.id/crossref_logo_small.png" alt="crossref3" border="0" /></a> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Online ISSN</strong></td> <td width="70%"> <strong><a href="https://issn.perpusnas.go.id/terbit/detail/20220405140851616" target="_blank" rel="noopener">2829-2472</a></strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Editor In Chief</strong></td> <td width="70%"><a> <strong>Nurul Aprianti</strong></a> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"><strong>Publisher</strong></td> <td width="70%"><strong> Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram</strong></td> </tr> </tbody> </table> Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram en-US Unizar Recht Journal (URJ) 2829-2472 Tanggunjawab Penyedia Layanan Kesehatan Dalam Kelalaian Pelayanan Penanganan Pasien Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/260 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Bagaimana pengaturan penanganan pasien oleh penyedia layanan kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023? dan (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penyedia layanan kesehatan dalam kasus kelalaian penanganan pasien menurut ketentuan hukum yang berlaku? Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan pentingnya penerapan standar pelayanan kesehatan, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi pasien serta penyedia layanan. Tanggung jawab hukum dapat berbentuk perdata, pidana, dan administratif, tergantung pada tingkat kelalaian dan dampaknya. Misalnya, jika kelalaian menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 129 UU Kesehatan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya dokumentasi medis yang akurat, pengawasan ketat, serta edukasi terhadap tenaga medis dan institusi kesehatan agar mematuhi standar profesi. Peningkatan sosialisasi regulasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan penguatan sistem pengawasan insiden medis secara transparan. Dengan implementasi yang efektif, diharapkan sistem pelayanan kesehatan nasional menjadi lebih berkualitas, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.</p> <p> </p> Miftahul Jannah Gusti Ayu Ratih Damayanti Irma Istihara Zain Copyright (c) 2025 Miftahul Jannah, Gusti Ayu Ratih Damayanti, Irma Istihara Zain https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 275 284 10.36679/urj.v4i2.260 Upaya Penerapan Hukum Pasal 378 Kuhp Terkait Penipuan Dalam Industri Pariwisata https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/251 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis Bagaimana Bentuk Bentuk modus operandi penipuan yang terjadi dalam industri pariwisata dikawasan Taman Nasional Gunung Rinjani dan bagaimana Upaya penerapan Pasal 378 KUHP oleh penegak hukum untuk menanggulangi kasus penipuan di Taman Nasional Gunung Rinjani. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini ialah ditemukan bahwa Modus operandi penipuan di Taman Nasional Gunung Rinjani mencakup berbagai cara yang dapat merugikan wisatawan, seperti penyediaan paket wisata palsu, penyalahgunaan identitas pemandu, penawaran akomodasi yang tidak sesuai, biaya tersembunyi, dan informasi menyesatkan. Cara-cara ini tidak hanya merugikan wisatawan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan verifikasi terhadap agen perjalanan, serta memanfaatkan sumber informasi yang terpercaya untuk memastikan pengalaman berwisata yang aman dan menyenangkan.Penerapan Pasal 378 KUHP oleh penegak hukum merupakan langkah krusial dalam menanggulangi kasus penipuan di Taman Nasional Gunung Rinjani. Dengan menindak tegas pelaku penipuan, penegak hukum dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan wisatawan dan menjaga integritas industri pariwisata. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya memberikan perlindungan kepada wisatawan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap destinasi wisata tersebut. Oleh karena itu, kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan berkelanjutan.</p> Muhammad Irfan Maulana Muhammad Ikhsan Kamil Haerani Copyright (c) 2025 Muhammad Irfan Maulana, Muhammad Ikhsan Kamil, Haerani https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 157 168 10.36679/urj.v4i2.251 Peran Kepala Desa Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/258 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Akta Tanah ditinjau dari Hukum Positif dan bagaimana Peran Kepala Desa sebagai Penjabat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT-S) ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum diambil dari pendekatan kepustakaan menggunakan bahan hukum primer yang terdiri dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, karya ilmiah, dan buku-buku terkait, bahan hukum sekunder diambil dari hasil penelitian berupa jurnal-jurnal, pendapat para ahli. Bahan hukum dianalisis menggunakan metode deduktif logis yaitu bahan hukum dianalisi melalui hal-hal umum untuk mengambil kesimpulan yang khusus, penjabaran akhir hasil penelitian menggunakan pendekatan deskriptif atas hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian Berdasarkan hukum positif, akta tanah adalah akta otentik yang vital, dibuat oleh PPAT atau PPAT Sementara (PPAT-S)—sebuah peran yang diemban Kepala Desa di daerah terpencil sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016. Akta ini berfungsi sebagai bukti sah atas setiap perbuatan hukum terkait tanah, diakui oleh Pasal 1867 KUH Perdata, dan menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah. Dengan kekuatan hukum yang setara, baik akta PPAT maupun PPAT-S, keduanya menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, mengatasi kendala geografis, dan mencegah sengketa. </p> <p> </p> S. Januar Ashadi Sri Karyati Hafizatul Ulum Copyright (c) 2025 S. Januar Ashadi, Sri Karyati, Hafizatul Ulum https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 233 242 10.36679/urj.v4i2.258 Perlindungan Hukum Positif Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Tunawicara Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksua https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/266 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum positif terhadap perempuan penyandang disabilitas tunawicara sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual serta mengkaji pengaturan hukum terkait aksesibilitas keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Permasalahan utama yang diangkat mencakup ketidakoptimalan implementasi regulasi perlindungan hukum serta hambatan prosedural dalam sistem peradilan yang belum sepenuhnya inklusif terhadap kebutuhan korban disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti undang-undang dan yurisprudensi, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang memberikan dasar hukum perlindungan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, implementasinya masih belum maksimal. Hambatan utama terletak pada keterbatasan aksesibilitas fisik dan nonfisik, kurangnya fasilitas pendukung komunikasi, serta rendahnya sensitivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan penyandang disabilitas. Perlindungan hukum terhadap perempuan penyandang disabilitas tunawicara masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kultural. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah menyusun regulasi teknis beracara khusus, menyediakan sarana pendukung komunikasi yang memadai, serta memberikan pelatihan terpadu bagi aparat hukum agar terwujud sistem peradilan yang adil, setara, dan inklusif.</p> <p> </p> <p><strong> </strong></p> M. Shohibul Rifqi Amini Jauhari D. Kusuma Nurul Apriyanti Copyright (c) 2025 M. Shohibul Rifqi Amini, Jauhari D. Kusuma, Nurul Apriyanti https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 303 312 10.36679/urj.v4i2.266 Efektivitas Kinerja Petugas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/256 <p>Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Proses Pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Lombok Barat dan apa saja kendala kendala yang dihadapi LAPAS dalam proses pembinaan Narapidana Di Lapas Klas II A Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Data utama dikumpulkan melalui wawancara, arsip dokumen, dan observasi di LAPAS Klas IIA Lombok Barat. Untuk menentukan sampel, digunakan teknik purposive sampling, di mana subjek penelitian dipilih secara sengaja (petugas lapas) karena sesuai dengan fokus penelitian. Selain itu, penelitian ini juga mengaplikasikan tiga pendekatan analisis, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menjelaskan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Lombok Barat menerapkan program pembinaan narapidana yang terstruktur dan berkelanjutan, terdiri dari tiga tahap utama: awal, lanjutan, dan akhir. Dengan menggunakan pendekatan humanis, program ini berfokus pada pembinaan kepribadian (keagamaan, kesehatan, dan sosial) dan kemandirian (keterampilan praktis), yang diperkuat oleh kolaborasi dengan pihak eksternal. Keberhasilan program ini terlihat dari adanya penurunan angka residivis yang signifikan, dari 22 orang di bulan Januari 2025 menjadi 18 orang di bulan Maret 2025, menunjukkan adanya efektivitas dalam memberikan efek jera.Meskipun efektif, proses pembinaan ini menghadapi berbagai kendala struktural yang saling terkait dan kompleks. Kendala-kendala tersebut meliputi keterbatasan anggaran, yang menghambat pelaksanaan program kemandirian; kondisi over capacity lapas (6,3% di atas kapasitas) yang menyebabkan lingkungan tidak kondusif dan sulit diawasi; kekurangan jumlah petugas (rasio 1:14) yang menyebabkan beban kerja tinggi dan menyulitkan pengawasan personal; serta kurangnya kerja sama dengan instansi luar yang membatasi dukungan esensial. Secara keseluruhan, keberhasilan yang ada merupakan hasil dari dedikasi petugas yang luar biasa di tengah tantangan berat, dan solusi sistematis diperlukan untuk mengatasi kendala-kendala ini demi keberlanjutan program.</p> <p> </p> Muhammad Arif Lanang Wicaksono Anwar Dhina Megayati Copyright (c) 2025 Muhammad Arif Lanang Wicaksono, Anwar, Dhina Megayati https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 212 222 10.36679/urj.v4i2.256 Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Oleh MSL APP Group Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 (Studi Kasus Di Wilayah Polres Selong Lombok Timur) https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/264 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan <em>online</em> yang dilakukan oleh MSL App Group, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, dengan fokus pada studi kasus di Polres Selong, Lombok Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris, yang menggabungkan studi literatur dan wawancara dengan aparat penegak hukum di Polres Selong. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai penerapan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dalam kasus penipuan <em>online</em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penipuan <em>online</em> telah diatur secara jelas dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00. Proses penegakan hukum mencakup tahapan penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan, di mana pembuktian unsur niat jahat dan kerugian yang dialami korban menjadi aspek yang sangat penting. Namun, penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kompleksitas modus <em>operandi </em>seperti penggunaan skema <em>ponzi,</em> dan rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat. Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, ahli ITE, masyarakat, dan platform digital untuk menciptakan ekosistem transaksi digital yang lebih aman. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas penegak hukum, edukasi masyarakat, dan penguatan regulasi sebagai langkah strategis untuk memberantas penipuan <em>online</em> dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.</p> <p> </p> <p> </p> Tiwi Prihatiningsih Khaerul Aswadi Nurul Apriyanti Copyright (c) 2025 Tiwi Prihatiningsih, Khaerul Aswadi, Nurul Apriyanti https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 256 264 10.36679/urj.v4i2.264 Analisis Yuridis Pembatalan Sertipikat Hak Pengelolaan Atas Nama PT. Pengembangan Pariwisata Bali (BTDC) https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/254 <p>Penelitian ini menganalisis secara yuridis pembatalan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 08 dan 09 Tahun 2010 atas nama PT. Pengembangan Pariwisata Bali (BTDC) di Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 305 K/TUN/2012. Penelitian ini menggunakan gabungan metode yuridis normatif dan empiris. Metode yuridis normatif dipakai untuk menganalisis dokumen hukum, seperti putusan pengadilan, undang-undang, dan literatur. Sedangkan metode empiris digunakan untuk mengumpulkan data di lapangan melalui wawancara, observasi di Kantor Pertanahan, dan dokumentasi, Berdasarkan analisis yuridis, Putusan Mahkamah Agung Nomor 305 K/TUN/2012 membatalkan Sertifikat HPL milik PT. BTDC karena terbukti cacat hukum dan administratif, sekaligus mengukuhkan kepemilikan sah Nurhuda yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun putusan ini final, pelaksanaannya terhambat oleh birokrasi terpusat yang lambat, resistensi PT. BTDC, dan ketidakpatuhan pejabat Kantor Pertanahan terhadap perintah pengadilan. Hambatan ini menyoroti kelemahan struktural dalam administrasi pertanahan, penegakan hukum, dan koordinasi antarlembaga, yang pada akhirnya merusak kepastian hukum dan kepercayaan publik.</p> Junaedin Haerani Novie Afif Mauludin Copyright (c) 2025 Junaedin, Haerani, Novie Afif Mauludin https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 193 200 10.36679/urj.v4i2.254 Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris Yang Tidak Dapat Mengklaim Haknya Akibat Keputusan Tokoh Adat Mengenai Penolakan Hak Waris Berdasrkan Lokasi Kematian Studi Kasus Didesa Menemeng Lombok Tengah https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/261 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kepastian hukum bagi ahli waris yang ditolak haknya oleh tokoh adat karena pewaris meninggal di luar wilayah objek warisan, serta mengkaji ketentuan hukum waris yang berlaku di Desa Menemeng. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan tokoh adat yang menolak hak waris anak kandung pewaris karena alasan lokasi kematian bertentangan dengan hukum adat setempat, hukum Islam, dan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Dalam penyelesaian sengketa, musyawarah keluarga dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan aparat desa membatalkan keputusan tersebut dan menetapkan hak ahli waris secara sah melalui surat keterangan hibah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lokasi kematian tidak dapat menjadi dasar penolakan hak waris. Perlunya aturan hukum tertulis yang disepakati secara lokal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang tokoh adat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam perkara warisan.</p> <p> </p> Zawil Arham Ruslan Haerani Ahmad Rifai Copyright (c) 2025 Zawil Arham, Ruslan Haerani, Ahmad Rifai https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 285 293 10.36679/urj.v4i2.261 Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Kelalaian Mengemudi Kendaraan Bermotor Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/252 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Anak Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Mengemudi Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.Sus- Anak/2024/PN.MTR dan bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mtr, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan mengunakan data primer skunder, dan tersier. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN.MTR, Anak dinyatakan bertanggung jawab atas kelalaian mengemudi yang mengakibatkan kematian Tuti Marlina pada 5 Januari 2024 di Mataram. Meskipun Anak tidak sengaja menabrak korban di jalan yang basah karena kaget dan pandangan terhalang gerimis, kelalaiannya dalam berkendara dengan kecepatan 40 km/jam tanpa pengereman atau klakson terbukti secara hukum, sesuai Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim memutuskan pidana pembinaan selama 12 bulan di LPKS Sentra Paramita Mataram, sebuah lembaga kesejahteraan sosial, demi kepentingan terbaik Anak untuk melanjutkan pendidikan dan mendapatkan pembinaan terarah. Pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN.MTR sudah tepat, terbukti dari terpenuhinya unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan bukti lainnya, yang menunjukkan kelalaian Anak mengakibatkan kematian korban. Hakim mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi Anak sesuai UU SPPA dengan menjatuhkan pidana pembinaan selama 12 bulan di LPKS Sentra Paramita Mataram, bukan pidana penjara, demi rehabilitasi dan kelanjutan pendidikan Anak.</p> <p><strong> </strong></p> Aspuri B. Farhana Kurnia Lestari Dhina Megayati Copyright (c) 2025 Aspuri, B. Farhana Kurnia Lestari, Dhina Megayati https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 168 180 10.36679/urj.v4i2.252 Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anak Yang Berperan Sebagai Kurir Narkotika https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/259 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berperan sebagai kurir narkotika, serta mengkaji penerapan ketentuan hukum pidana anak di wilayah Polres Mataram. Fenomena anak yang dilibatkan dalam jaringan peredaran narkotika menimbulkan dilema hukum, karena mereka sering kali merupakan korban eksploitasi oleh pelaku dewasa. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 menekankan keadilan restoratif, diversi, dan perlindungan anak. Di Polres Mataram, kasus anak sebagai kurir narkotika umumnya melibatkan anak-anak usia 15–17 tahun yang terbukti sebagai pengguna sekaligus kurir. Penanganan dilakukan dengan pendekatan individualisasi pemidanaan, seperti rehabilitasi medis dan pembinaan di LPKA, sesuai dengan tingkat keterlibatan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, pendekatannya harus mengutamakan perlindungan, bukan semata-mata penjeraan. Perlunya penguatan upaya pencegahan dan edukasi hukum di lingkungan keluarga dan sekolah, serta optimalisasi peran aparat dalam menerapkan prinsip perlindungan anak agar kasus serupa tidak terulang. Penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak akan mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial mereka secara lebih bermartabat.</p> <p> </p> Raihan Abi Salam Ainuddin B. Farhana Kurnia Lestari Copyright (c) 2025 Raihan Abi Salam, Ainuddin, B. Farhana Kurnia Lestari https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 265 274 10.36679/urj.v4i2.259 Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/257 <p>Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis bagaimana Pengaturan Mengenai Pengaturan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Hak keperdataan Anak Luar Kawin. Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dengan Pendekatan Perundang-Undangan Dan Analisis Konseptual. Pengumpulan Data Dilakukan Melalui Studi Pustaka Yang Mencakup Peraturan Perundang-Undangan, Literatur Hukum, Dan Analisis Putusan Pengadilan Yang Relevan. Analisis Dilakukan Terhadap Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Juga Mengidentifikasi Berbagai Bentuk Perlindungan Hukum Yang Dapat Diberikan Kepada Anak Luar Kawin. Penelitian Ini Mengungkapkan Bahwa 1) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan KUHPerdata menjadi dasar utama dalam mengatur hak keperdataan anak luar kawin di Indonesia, namun masih terdapat ketidaksesuaian dan tumpang tindih norma antara regulasi tersebut. Meskipun ada kerangka hukum yang menyeluruh, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. 2) Memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak luar kawin melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, optimalisasi peran lembaga seperti KPAI, LPAS, LPKA, dan RPKA, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-hak anak luar kawin. Dengan pendekatan menyeluruh, diharapkan Indonesia dapat menciptakan perlindungan yang lebih efektif bagi seluruh anak tanpa memandang status kelahiran dan mencegah diskriminasi yang dapat merugikan perkembangan anak di masa mendatang.</p> <p> </p> Rosmawati Sukarno M.Ikhsan Kamil Copyright (c) 2025 Rosmawati, Sukarno, M.Ikhsan Kamil https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 223 232 10.36679/urj.v4i2.257 Kajian Hukum Keabsahan Lelang Melalui Media Sosial Telegram https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/265 <p>Penelitian ini bertujuan untuk membahas keabsahan hukum pelaksanaan lelang melalui media sosial Telegram, yang menjadi tren baru dalam transaksi jual beli daring. Serta mengetahui bagaimana keabsahan lelang online melalui media sosial dalam perspektif Pasal 1338 KUH Perdata dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan penjual dalam praktik lelang tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta analisis kualitatif secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lelang melalui Telegram tidak dilakukan di hadapan pejabat lelang, pelaksanaan lelang dapat dianggap sah apabila memenuhi unsur-unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Perlindungan hukum terhadap konsumen dan penjual diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU ITE, terutama jika terjadi wanprestasi atau penipuan. Praktik lelang online melalui Telegram memiliki keabsahan hukum apabila memenuhi syarat perjanjian dalam KUH Perdata dan ketentuan transparansi sebagaimana prinsip lelang. Perlunya pembentukan regulasi khusus yang mengatur secara eksplisit pelaksanaan lelang melalui media sosial untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi digital tersebut.</p> <p> </p> Yazid Rifan Nugraha Atin Meriati Isnaini Hafizatul Ulum Copyright (c) 2025 Yazid Rifan Nugraha, Atin Meriati Isnaini, Hafizatul Ulum https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 294 302 10.36679/urj.v4i2.265 Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Memperdagangkan Minuman Tradisional Beralkohol Di Desa Lilir Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/255 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memperdagangkan minuman tradisional beralkohol di Desa Lilir Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat sertakendala dan upaya dalam penanggulangan tindak pidana memperdagangkan minuman tradisional beralkohol di Desa Lilir Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian ini ialah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memperdagangkan minuman tradisional beralkohol yaitu: kebiasaan perilaku minuman tradisional (tuak), faktor Lingkungan atau Pergaulan masa kanak-kanak dan remaja, dan faktor ekonomi. Adapun kendala dalam penanggulangan tindak pidana memperdagangkan minuman tradisional beralkohol mencakup kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal meliputi : kurangnya pengetahuan/kesadaran masyarakat; kurangnya koordinasi terkait pengawasan; Kendala eksternal meliputi : Sering terjadi gagal razia karena bocor informasi; adanya perlawanan dari pihak pemilik kios ketika minuman keras akan disita; sanksi kepada pelaku tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi/penyuluhan dampak negatif memperdagangkan minuman tradisional beralkohol; melakukan koordinasi dalam melakukan razia, melakukan penertiban terhadap penjual minuman keras yang tidak sesuai aturan dan memberi masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat.</p> <p> </p> Lalu Guntur Abi Mayu KR Abdul Gani Makhrup Dhina Megayati Copyright (c) 2025 Lalu Guntur Abi Mayu KR, Abdul Gani Makhrup, Dhina Megayati https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 201 211 10.36679/urj.v4i2.255 Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandung https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/263 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa faktor yang memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan dan upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Mataram terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orangtua kandung.Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang tindak pidana penganiayaan anak oleh orang tua. menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier, dimana bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat <em>autotitatif a</em>tau mempunyai otoritas baik itu peraturan perundang-undang, catatan-catatan resmi atau risalah, sedangkan bahan hukum sekunder, merupakan publikasi hukum ataupun dokumen dokumen resmi. Hasil penelitian ini menjelaskan terdapat beberapa faktor yang memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandung. Faktor-faktor tersebut antara lain berasal dari orang tua atau pengasuh itu sendiri, seperti ketidakmampuan mengelola emosi dan pola asuh yang tidak tepat, serta faktor ekonomi dan sosial yang turut memberikan tekanan dalam kehidupan rumah tangga.Upaya perlindungan hukum yang di lakukan oleh pihak Polres Mataram terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandunganya yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap anak yang diduga korban kekerasan, kemudian melakukan sosialisasi ke desa-desa, serta melakukan proses penyidikan terhadap pelaku. Faktor-faktor beserta Dampak yang ditimbulkan jika kekerasan penganiayaan dilakukan langsung oleh orang tua itu sendiri. Kejahatan dapat dilihat sebagai dari proses <em>distorsi sosial.</em> Dalam arti tertentu, perilaku yang dimaksud berbeda dengan apa yang dianggap normal atau biasa dalam masyarakat, dan perilaku menyimpang diberikan respon sosial yang negatif dalam arti masyarakat biasanya menuntut orang-orang tersebut untuk menjadi berbeda dan jahat.Upaya perlindungan hukum yang di lakukan oleh pihak Polres Mataram terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandunganya yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap anak yang diduga korban kekerasan, kemudian melakukan sosialisasi ke desa-desa, serta melakukan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak.</p> <p> </p> <p><strong><em> </em></strong></p> Sutrisna I Gede Sukarmo Nurul Apriyanti Copyright (c) 2025 Sutrisna, I Gede Sukarmo, Nurul Apriyanti https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 243 255 10.36679/urj.v4i2.263 Analisis Yuridis Bentuk Itikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Menurut Hukum Positif Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 116/Pdt.G/2020/Pn Cbi) https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/253 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana.Bentuk Itikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Dan bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Bentuk Itikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Dalam Putusan No. 116 Pdt.G Tahun 2020 PN Cbi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui kajian pustaka dan analisis terhadap putusan pengadilan. Penelitian ini menjelaskan bahwa Analisis putusan ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum tidak diberikan kepada pembeli karena ia dianggap tidak memenuhi standar itikad baik. Hakim menafsirkan itikad baik bukan hanya sebagai niat jujur, melainkan juga kewajiban untuk bertindak cermat dan hati-hati. Penggugat dianggap lalai karena gagal memverifikasi keabsahan dokumen dan status hukum tanah yang dibelinya, yang terbukti mengandung pemalsuan dan sudah diblokir. Putusan ini menyoroti ketidakpastian hukum akibat tidak adanya definisi itikad baik yang jelas dalam undang-undang, sehingga penilaiannya sangat bergantung pada interpretasi hakim. Meskipun setuju dengan penolakan gugatan, penulis berpendapat bahwa keadilan substantif harus tetap dipertimbangkan, seperti memberikan ganti rugi kepada pembeli yang menjadi korban penipuan. Intinya, putusan ini menekankan bahwa tanggung jawab utama untuk memastikan keabsahan transaksi berada di tangan pembeli.</p> Wawan Anshori Yusuf Setyawan Ary Wahyudi Sukarno Copyright (c) 2025 Wawan Anshori Yusuf Setyawan, Ary Wahyudi, Sukarno https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-07-30 2025-07-30 4 2 181 192 10.36679/urj.v4i2.253