Analisis Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Peraturan Hukum Di Indonesia (Studi Putusan No:916/PDT.P/2022/PN.SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v3i1.150Keywords:
Perkawinan, Beda Agama, Undang-Undang PerkawinanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan Hakim dalam putusan terkait permohonan izin perkawinan beda Agama di Pengadilan Negeri Surabaya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang- undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil penelitian, di dalam Putusan No: 916/Pdt.P/2022/PN.Surabaya, hakim secara yuridis mempertimbangkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menjadi dasar hukum pasangan yang melakukan perkawinan beda agama dapat mengajukan permohonan perkawinan beda agama ke Pengadilan Negeri. Dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama memberikan akibat hukum terhadap status terhadap pasangan yang melakukan perkawinan beda agama termasuk status terhadap hubungan kekerabatan, status harta, status perwalian nasab anak, kewarisan dan status kependudukan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Romi Irawan, M.Ikhsan Kamil, Atin Meriati Isnaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.