Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Asal-Usul Perkawinan Berdasarkan Putusan N0.554/PID.B/2021/PN.MTR

Authors

  • Paridarmawan Wahyuyasa Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Sri Karyati Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Hafizatul Ulum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Keywords:

Tindak Pidana Asal-Usul perkawinan., Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah penerapan Hukum Pidana Materil terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan asal-usul perkawinan menurut Putusan Nomor.554/Pid.B/2021/Pn.Mtr,. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Normatif, dengan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor.554/Pid.B/2021/Pn.Mtr hakim telah menerapkan ketentuan Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan sesuai dengan fakta – fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Selain itu hakim dalam pertimbangannya berdasarkan keterangan para saksi, keterangan saksi ahli, dan keterangan terdakwa yang di anggap sehat secara jasmani maupun rohani serta tidak terdapat gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-10-20

How to Cite

Wahyuyasa, P., Karyati, S., & Ulum, H. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Asal-Usul Perkawinan Berdasarkan Putusan N0.554/PID.B/2021/PN.MTR. Unizar Recht Journal (URJ), 1(3). Retrieved from https://urj.unizar.ac.id/urj/article/view/20

Most read articles by the same author(s)