Tinjauan Normatif Tindak Pidana Eksploitasi Anak Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v3i4.216Keywords:
Tindak Pidana; Eksploitasi Anak; Perlindungan AnakAbstract
Eksploitasi seksual merupakan segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah Jenis penelitian Yuridis Normatif dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan berasal dari literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi khususnya tindakan normatif tindak pidana eksploitasi anak menurut Undang-Undang perlindungan anak. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa larangan eksploitasi seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 76 I “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Samsul Buhari, B. Farhana Kurnia Lestari , Jauhari D. Kusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.