Pelaksanaan Pelayanaan Pemecahan Dan Pemisahan Sertipikat Pada Kawasan “Lahan Sawah Dilindungi” Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 12 Tahun 2020 (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Mataram)
Keywords:
Lahan Sawah Dilindungi, Pemecahan & Pemisahan Sertipikat.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses pemecahan sertipikat yang masuk kedalam Kawasan LSD mengacu kepada Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020 dan juga proses pemisahan sertipikat yang masuk kedalam Kawasan LSD di Kantor Pertanahan Kota Mataram. Jenis penelitian ini adalah penelitian Empiris, dan penelitian ini bersifat Deskriptif, teknik penentuan sampel penelitian yang digunakan oleh penulis adalah teknik Purposive Sampling, Teknik Purposive Sampling merupakan bagian dari teknik Non Propability Sampling/Non Random Sampling, Dalam penelitian ini, penulis menggunakan model analisis kualitatif serta pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian terhadap pelaksanaan pelayanaan pemecahan dan pemisahan sertipikat pada kawasan “Lahan Sawah Dilindungi” berdasarkan Permen ATR/BPN nomor 12 tahun 2020 didapati bahwa dalam pelaksanaannya Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram membuat kebijakan untuk pemecahan di Kawasan LSD melalui Pertimbangan Teknis Pertanahan, dari pertimbangan teknis tersebut dapat diketahui bahwa proses pemecahan yang dimohonkan oleh pemohon perseorangan maksimal 5 bidang pecahan, sedangkan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum bisa lebih dari 5 pecahan bidang. Proses pemisahan dikawasan Lahan Sawah Dilindungi karena adanya pembebasan lahan untuk jalan, dalam mekanisme pelaksanaanya proses pengadaan tanah seharusnya memperhatikan RT RW dan Peta LSD namun apabila urgensinya sangat penting seperti pembangunan fasilitas jalan umum maka dapat diabaikan, permohonan pemisahan baru dilakukan setelah pengadaan tanah selesai dilaksanakan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sekti Andy Prabowo, Muhammad Ikhsan Kamil, Novie Afif Mauludin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.