Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

(Studi Putusan Praya Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Pya)

Authors

  • Faizin Gigih Wardana Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Ruslan Haerani
  • Dhina Megayati

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v3i1.162

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Persetubuhan, Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak studi putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn. Pya dan untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak studi putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn. Pya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persetubuhan dilakukan berdasarkan Undang-undang R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 ayat 2 dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, keadaan yang meringankan, surat dakwaan, dan fakta-fakta hukum yang diperoleh pada saat proses persidangan sehingga Majelis Hakim dapat memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun.



Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-04-29

How to Cite

Faizin Gigih Wardana, Haerani, R., & Dhina Megayati. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak : (Studi Putusan Praya Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Pya). Unizar Recht Journal (URJ), 3(1), 46–55. https://doi.org/10.36679/urj.v3i1.162

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>