Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak
(Studi Putusan Praya Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Pya)
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v3i1.162Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Persetubuhan, AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak studi putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn. Pya dan untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak studi putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn. Pya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persetubuhan dilakukan berdasarkan Undang-undang R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 ayat 2 dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, keadaan yang meringankan, surat dakwaan, dan fakta-fakta hukum yang diperoleh pada saat proses persidangan sehingga Majelis Hakim dapat memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Faizin Gigih Wardana, B. Farhana Kurnia Lestari, Dhina Megayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


