Tinjauan Yuridis Peran Kepolisian Dalam Penanganan Konflik Sosial Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Konflik Sosial Di Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB

Authors

  • Hamdan Yuafi Abdillah Sat Samapta Polres Kab.Bima
  • Sukarno
  • Dhina Megayati

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v4i1.236

Keywords:

Peran Kepolisian; Penanganan Konflik Sosial; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Peran Kepolisian Dalam Penanganan Konflik Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Konflik Sosial. Dan Bagaimana hambatan dan upaya pencegahan yang dilakukan kepolisian Dalam mengatasi Konflik Sosial Di Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana kepolisian menjalankan perannya dalam penanganan konflik sosial, baik dari perspektif hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 maupun dari praktik yang terjadi di lapangan. Kepolisian memiliki peran penting dalam penanganan konflik sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, yang mencakup tiga tahapan utama yaitu pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca-konflik. Pada tahap pencegahan, kepolisian bertugas mendeteksi potensi konflik, melakukan mediasi, dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Pada tahap penghentian, kepolisian bertanggung jawab untuk mengendalikan massa, menegakkan hukum, dan mengamankan situasi. Sedangkan pada tahap pemulihan, kepolisian berperan dalam rehabilitasi, rekonsiliasi, dan rekonstruksi sosial. Di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, kepolisian menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan infrastruktur, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta masalah sosial dan ekonomi yang mempengaruhi efektivitas penanganan konflik. Untuk mengatasi hambatan tersebut, kepolisian melakukan pendekatan preventif melalui patroli, penyuluhan, dan penegakan hukum secara represif, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Sebagai perbandingan, di Lombok Tengah, pendekatan berbasis kearifan lokal dan mediasi lebih dominan dalam menangani konflik sosial, dengan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang bertugas merancang aksi terintegrasi untuk mengkoordinasikan penyelesaian konflik dan pemulihan pasca-konflik. Sehingga keberhasilan penanganan konflik sosial sangat bergantung pada pendekatan yang adaptif terhadap karakteristik sosial, budaya, dan infrastruktur di masing-masing daerah, serta pentingnya koordinasi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-05-02

How to Cite

Hamdan Yuafi Abdillah, Sukarno, & Dhina Megayati. (2025). Tinjauan Yuridis Peran Kepolisian Dalam Penanganan Konflik Sosial Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Konflik Sosial Di Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB. Unizar Recht Journal (URJ), 4(1), 42–54. https://doi.org/10.36679/urj.v4i1.236

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>