Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah

Authors

  • Lalu Muhamad Isnaeni Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar
  • Sukarno
  • Anwar

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v3i2.175

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Pemilihan Kepala Daerah, Serentak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah penyelesaian sengketa Pilkada sebelum di undangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan bagaimana kewenangan PTUN dalam penyelesaian sengketa PilkadaPenelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Wewenang penyelesaian sengketa Pilkada diberikan kepada MK sebagaimana diatu dalam Pasal 236 C Undang-Undang Nomor 12/2018 yang menyatakan bahwa “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh MA dialihkan kepada MK. Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang tidak memberikan lagi wewenang kepada PTUN untuk mengadili sengketa yang timbul dalam Pilkada, akan tetapi wewenang tersebut telah dengan tegas diberikan kepada Bawaslu. Setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 maka PTUN tidak lagi memiliki wewenang mengadili sengketa pelaksanaan Pilkada. Perlu dilakukan revisi atau dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru, yang mengatur mengenai lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Memaksimalkan lembaga-lembaga yang nyata-nyata diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa pada setiap tahap mulai dari sengketa administrasi sampai dengan sengketa hasil.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-07-28

How to Cite

Lalu Muhamad Isnaeni, Sukarno, & Anwar. (2024). Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Unizar Recht Journal (URJ), 3(2), 244–256. https://doi.org/10.36679/urj.v3i2.175

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>