Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v3i2.175Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Pemilihan Kepala Daerah, SerentakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah penyelesaian sengketa Pilkada sebelum di undangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan bagaimana kewenangan PTUN dalam penyelesaian sengketa PilkadaPenelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Wewenang penyelesaian sengketa Pilkada diberikan kepada MK sebagaimana diatu dalam Pasal 236 C Undang-Undang Nomor 12/2018 yang menyatakan bahwa “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh MA dialihkan kepada MK. Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang tidak memberikan lagi wewenang kepada PTUN untuk mengadili sengketa yang timbul dalam Pilkada, akan tetapi wewenang tersebut telah dengan tegas diberikan kepada Bawaslu. Setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 maka PTUN tidak lagi memiliki wewenang mengadili sengketa pelaksanaan Pilkada. Perlu dilakukan revisi atau dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru, yang mengatur mengenai lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Memaksimalkan lembaga-lembaga yang nyata-nyata diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa pada setiap tahap mulai dari sengketa administrasi sampai dengan sengketa hasil.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lalu Muhamad Isnaeni, Sukarno, Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


