Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Disposable Evidence Pada Hasil Penyidikan (Studi Putusan Nomor 8/PID.PRA/2023/PN MTR)
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v3i1.168Keywords:
Disposable Evidence, Keabsahan Penyidikan, Praperadilan, PutusanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi dan keabsahan “Disposable Evidence” pada Putusan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Mtr. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan studi kepustakaan yakni analisis teori - teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Eksistensi dan keabsahan “Disposable Evidence dalam Putusan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Mtr merupakan suatu penemuan hukum hakim yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang mengatur terkait dengan Bukti, Pembuktian dan Penetapan Tersangka yang bersumber dari KUHAP untuk hukum acara pra-peradilan sehingga pembaharuan dan reformasi hukum acara praperadilan menjadi hukum yang dapat memberi keseimbangan absolutisme hakim dalam mengadili perkara praperadilan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lalu Hendra Gunawan, Atin Meriati isnaini, Khairul Aswadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


