Kewenangan Dinas Perhubungan Kota Mataram Dalam Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Angkutan Barang Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Authors

  • Fasahuddin Kantor Dinas Perhubungan Kota Mataram
  • B. Farhana Kurnia Lestari
  • Ruslan Haerani

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v4i1.235

Keywords:

Kewenangan; Penegakan Hukum; Angkutan Barang; Lalu Lintas; Dinas Perhubungan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Dinas Perhubungan Kota Mataram dalam Penegakan Hukum terhadap Kendaraan Angkutan Barang dan bagaimana Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Angkutan Barang Di Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kota Mataram dalam menjalankan kewenangannya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan turunannya. Namun, efektivitas pelaksanaan kewenangan tersebut masih terkendala, terutama karena terbatasnya peran Dishub Kota dalam operasi penegakan hukum di lapangan. Keterbatasan ini muncul karena wewenang utama pengoperasian alat penimbangan kendaraan berada di tingkat pusat dan provinsi, sehingga Dishub Kota Mataram hanya dapat bertindak jika mendapat koordinasi dari Dishub Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kepolisian. Akibatnya, pelaksanaan penegakan hukum di tingkat kota menjadi tidak optimal. Selain itu, berbagai hambatan juga muncul dari kurangnya sinergi antara pemangku kepentingan, yaitu pemakai jasa, operator kendaraan, regulator, dan penegak hukum. Tumpang tindih kewenangan antara Dinas Perhubungan dan Kepolisian memperumit proses penindakan, karena Dishub tidak dapat menindak langsung tanpa pendampingan Polisi dan harus menyerahkan tindak lanjut pelanggaran kepada mereka. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan koordinasi antarlembaga, penyediaan sarana pengawasan yang memadai, serta peningkatan edukasi hukum kepada para pelaku transportasi. Dengan demikian, sistem penegakan hukum dan transportasi di Kota Mataram diharapkan menjadi lebih terintegrasi, tertib, dan efisien.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Fasahuddin, B. Farhana Kurnia Lestari, & Ruslan Haerani. (2025). Kewenangan Dinas Perhubungan Kota Mataram Dalam Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Angkutan Barang Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Unizar Recht Journal (URJ), 4(1), 33–41. https://doi.org/10.36679/urj.v4i1.235

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>