PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DENGAN CARA MEDIASI (STUDI DI BPSK KOTA MATARAM)
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v4i3.287Keywords:
Sengketa, Pembiayaan Konsumen, MediasiAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen antara konsumen dan pelaku usaha dengan cara Mediasi Di BPSK Kota Mataram serta Tata Cara penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen antara Konsumen dan Pelaku Usaha melalui BPSK dengan cara Mediasi Di BPSK Kota Mataram? Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini ialah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram berwenang menyelesaikan sengketa konsumen berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001. BPSK dapat menyelesaikan sengketa melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Karena peraturan tersebut tidak membatasi jenis sengketa yang ditangani, maka sengketa pembiayaan konsumen termasuk dalam kewenangan BPSK untuk diselesaikan.Prosedur penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di BPSK Kota Mataram dilakukan melalui tiga tahap, yaitu permohonan, persidangan, dan putusan. Tata cara ini sama seperti penyelesaian sengketa konsumen pada umumnya, sehingga tidak terdapat perbedaan prosedur antara sengketa pembiayaan konsumen dan sengketa lainnya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irma Aulia Ariani, M. Ikhsan Kamil , Irma Istihara Zain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


