IMPLIKASI YURIDIS STATUS DARI ANAK DARI HASIL ANAK PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN ATAU NIKAH SIRI TERHADAP HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA INDONESIA
Keywords:
Status Anak, Nikah Siri, Hukum KeluargaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana status dari anak nikah siri terhadap hak waris dalam perspektif hukum keluarga di Indonesia serta perbedaan pengakuan terhadap anak dari nikah siri dalam konteks hukum perdata dan hukum Islam terkait hak-hak perdata dan kewarisan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Hasil dari penelitian ini adalah sistem hukum Indonesia mengatur pengakuan anak dari pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara, khususnya melalui pendekatan hukum positif seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hukum perdata tidak mengakui pernikahan siri yang tidak tercatat, sehingga anak dianggap di luar perkawinan dengan konsekuensi terbatasnya hak waris. Sebaliknya, hukum Islam mengakui keabsahan pernikahan siri secara agama dan mengakui anak berdasarkan nasab, memberikan hak waris sesuai syariat. Kendala utama dalam hukum perdata adalah kurangnya pengakuan administratif, yang berujung pada ketiadaan akta kelahiran sah dan pengakuan nasab secara negara, meskipun Putusan MK membuka peluang pembuktian yang seringkali rumit. Perbedaan mendasar ini berakar pada fokus penentu keabsahan: hukum perdata mengutamakan pencatatan negara, sementara hukum Islam menekankan pemenuhan syarat agama dan pengakuan nasab. Akibatnya, meskipun hukum Islam memberikan hak waris berdasarkan nasab, implementasinya terhambat dalam sistem hukum negara yang mengutamakan pencatatan. Dualisme filosofis ini menciptakan potensi ketidakadilan, sehingga harmonisasi hukum perdata dan Islam serta reformasi sistem pencatatan dan pengakuan anak menjadi krusial untuk perlindungan hukum yang setara.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 khaerul hafiz, Ahmad Rifai, Hafizatul Ulum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


