PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEJAHATAN PEDOFILIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Authors

  • nabila aprilia Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Ary Wahyudi Universitas Islam Al-Azhar
  • Dhina Megayati Universitas Islam Al-Azhar

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Kejahatan, Pedofilia Online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan pedofilia online Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta bentuk pencegahan dan penanggulangan dilakukan terhadap kejahatan pedofilia online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum normatif (yuridis normatif), yaitu penelitian  hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, disebut juga penelitian doktrinal, dimana hukum seringkali dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini mengungkapkan bahwa 1) Pelaku kejahatan pedofilia online dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda, serta perlindungan bagi korban. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) melarang peredaran informasi asusila dan memberikan sanksi bagi pihak yang sengaja menyebarkan konten pornografi, termasuk yang berkaitan dengan anak. Sehingga pelaku kejahatan pedofilia online dapat dijerat berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar dan juga dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 2) Upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat dan kerjasama antara pemerintah, orang tua, dan penyelenggara sistem elektronik diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Solusi dari masalah ini ialah perlunya strategi pencegahan yang lebih komprehensif, termasuk pengembangan program-program rehabilitasi bagi pelaku, serta peningkatan mekanisme pelaporan bagi korban dan masyarakat umum agar dapat melindungi anak-anak dari risiko kejahatan pedofilia online secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-04-01

How to Cite

aprilia, nabila, Ary Wahyudi, & Dhina Megayati. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEJAHATAN PEDOFILIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE). Unizar Recht Journal (URJ), 4(4), 49–62. Retrieved from https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/299

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>