a PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PELAKU USAHA E-COMMERCE TERHADAP KEBOCORAN INFORMASI DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PELAKU USAHA E-COMMERCE TERHADAP KEBOCORAN INFORMASI DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v5i1.301Keywords:
Data Pribadi, E-Commerce, Perlindungan Konsumen, Tanggungjawab PerdataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi elektronik serta bentuk pertanggungjawaban perdata pelaku usaha atas kebocoran data menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha e-commerce berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi dan wajib menjamin keamanan serta kerahasiaan data konsumen. Apabila terjadi kebocoran akibat kelalaian, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum dengan kewajiban memberikan ganti rugi. Dengan demikian, hukum positif Indonesia telah menyediakan dasar normatif bagi perlindungan data pribadi dan pemulihan hak konsumen.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwynhi Putri Taruni, haerani, i gusti Ayu Ratih Damayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


