a PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PELAKU USAHA E-COMMERCE TERHADAP KEBOCORAN INFORMASI DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PELAKU USAHA E-COMMERCE TERHADAP KEBOCORAN INFORMASI DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Dwynhi Putri Taruni
  • haerani universitas islam al-azhar
  • i gusti Ayu Ratih Damayanti universitas islam al-azhar

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v5i1.301

Keywords:

Data Pribadi, E-Commerce, Perlindungan Konsumen, Tanggungjawab Perdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi elektronik serta bentuk pertanggungjawaban perdata pelaku usaha atas kebocoran data menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha e-commerce berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi dan wajib menjamin keamanan serta kerahasiaan data konsumen. Apabila terjadi kebocoran akibat kelalaian, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum dengan kewajiban memberikan ganti rugi. Dengan demikian, hukum positif Indonesia telah menyediakan dasar normatif bagi perlindungan data pribadi dan pemulihan hak konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Taruni, D. P. ., zain, haerani, & darmayanti, ratih. (2026). a PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PELAKU USAHA E-COMMERCE TERHADAP KEBOCORAN INFORMASI DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK: PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PELAKU USAHA E-COMMERCE TERHADAP KEBOCORAN INFORMASI DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK. Unizar Recht Journal (URJ), 5(1), 25–32. https://doi.org/10.36679/urj.v5i1.301