A Penyelesaian Sengketa Konsumen Atas Lelang Sepihak Objek Jaminan Fidusia Oleh Perusahaan Pembiayaan di BPSK Kota Mataram
Penyelesaian Sengketa Konsumen Atas Lelang Sepihak Objek Jaminan Fidusia Oleh Perusahaan Pembiayaan di BPSK Kota Mataram
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v5i1.302Keywords:
Sengketa Konsumen, Jaminan Fidusia, Lelang, BPSK, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai lelang objek jaminan fidusia serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen di BPSK Kota Mataram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang objek jaminafidusia harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta regulasi lelang yang berlaku. Namun dalam praktiknya masih ditemukan perusahaan pembiayaan yang melakukan pelelangan objek fidusia secara sepihak tanpa pemberitahuan yang memadai kepada konsumen. Kondisi ini menimbulkan sengketa yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme BPSK. Studi kasus Perkara Nomor 17/BPSK/V/2025 menunjukkan bahwa BPSK memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen melalui proses mediasi dan pemeriksaan sengketa. Penguatan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan serta peningkatan kesadaran hukum konsumen menjadi langkah penting untuk mencegah praktik lelang sepihak yang merugikan konsumen
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 burhan udin, haerani, Novie Afif Mauludin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


