PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS PENYEBAB KECELAKAAN (STUDI KASUS DI POLRES LOMBOK TENGAH)
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v5i1.304Keywords:
Kepolisian, Restorative Justice, Pelanggaran Lalu Lintas, Kecelakaan Lalu LintasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan konsep restorative justice terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah serta faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh kepolisian dalam penerapan restorative justice terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Polres Lombok Tengah. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan perolehan data melalui wawancara dengan penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative justice dilakukan melalui mekanisme mediasi penal yang menekankan perdamaian antara korban dan pelaku, pemulihan kerugian korban, serta tanggung jawab pelaku melalui penggunaan diskresi kepolisian. Faktor pendukung meliputi karakter pelanggaran yang umumnya terjadi karena kelalaian, efisiensi penyelesaian perkara, dan kuatnya budaya musyawarah masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan regulasi teknis, perbedaan pemahaman aparat, penolakan korban, serta keterbatasan sumber daya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice merupakan alternatif efektif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas, namun memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, dan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapannya lebih optimal.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Febryan Dikha Nugraha, Ary Wahyudi, dhinamegayati, nurulaprianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


