TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN E-MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A MATARAM BERDASARKAN PERMA NOMOR 3 TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v5i1.309Keywords:
Kepastian Hukum, E-Mediasi, Sengketa TanahAbstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kepastian hukum pelaksanaan e-mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 dan implementasi pelaksanaan E-Mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan menggabungkan analisis norma (law in books) dan implementasi hukum di lapangan (law in action). Pendekatan normatif digunakan untuk menguji kepastian hukum dan sinkronisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2022 terhadap UU ITE serta UU Pokok Agraria. Sementara itu, pendekatan empiris melalui perspektif sosiologis diterapkan untuk menganalisis implementasi e-mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram. Adapun hasil penelitian menjelaskan mengenai kepastian hukum e-mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah menurut PERMA Nomor 3 Tahun 2022 terwujud melalui penguatan landasan normatif yang memberikan legalitas setara antara mediasi elektronik dan fisik, termasuk pengakuan tanda tangan elektronik tersertifikasi serta kekuatan eksekutorial Akta Perdamaian (Van Dading) yang setara dengan putusan inkracht. Implementasi e-mediasi di Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA menunjukkan transformasi progresif dengan peningkatan tren penggunaan dari 42 perkara (2023) menjadi proyeksi 135 perkara (2026). Keberhasilan ini dibuktikan dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Mtr yang efektif mereduksi hambatan geografis dan biaya perkara hingga Rp 212.000,00, sekaligus menggeser paradigma peradilan dari kehadiran fisik menjadi "kehadiran virtual yang bermakna" demi akses keadilan sengketa agraria yang transparan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yogi Febriansyah, Khairul Aswadi, Hafizatul Ulum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


