Kajian Yuridis Terhadap Tanah Terlantar Menurut Hukum Agraria (Studi Kasus Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong) Kabupaten Lombok Barat

-

Authors

  • I Made Bagus Rama Widya Utama Fakultas Hukum Universitas Islam Al- Azhar
  • Khairul Aswadi Universitas Islam Al- Azhar Mataram
  • Novie Afif Mauludin Universitas Islam Al-Azhar Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v3i1.142

Keywords:

Tanah Terlantar; Akibat Hukum Tanah Terlantar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akibat Hukum Dari Tanah Terlantar dan Upaya Penertiban Tanah Terlantar  Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat  hukum apabila tanah sudah di tetapkan sebagai tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional, maka akibat hukumnya tanah tersebut dapat dihapus hak atas tanahnya dan kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dan upaya Penertipan Tanah terlantar di  Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong Lombok Barat belum dilakasanakan prosesnya sesuai hukum dan tanah terlantar yang ada belum dimanfaatkan dengan sebagaimana fungsinya serta belum jelas pemegang hak atas pengelolaan tanah terlantar tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-04-29

How to Cite

I Made Bagus Rama Widya Utama, Khairul Aswadi, & Novie Afif Mauludin. (2024). Kajian Yuridis Terhadap Tanah Terlantar Menurut Hukum Agraria (Studi Kasus Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong) Kabupaten Lombok Barat: -. Unizar Recht Journal (URJ), 3(1), 19–33. https://doi.org/10.36679/urj.v3i1.142

Most read articles by the same author(s)