Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada Produk Makanan (Rendang) Dengan Indikasi Geografis Indonesia Dalam Perspektif Perdagangan Internasional

Authors

  • Ahlul Nazar Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Sri Karyati
  • Muhammad Ikhsan Kamil

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v3i4.229

Keywords:

Indikasi Geografis, Hak Kekayaan Intelektul, Rendang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual pada produk makanan dengan indikasi geografis Indonesia menurut hukum nasional dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual pada produk makanan (rendang) dengan indikasi geografis Indonesia dalam perspektif perdagangan internasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan metode kualitattif yaitu dengan cara melakukan interpretasi terhadap bahan-bahan hukum yang telah diolah kemudian disimpulkan menggunakan logika deduksi untuk membangun sistem hukum yang positif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kerangka hukum untuk mengatur hak kekayaan intelektual produk makanan dengan informasi geografis Indonesia didasarkan pada perspektif internasional, ketentuan preventif dan represif yang diuraikan dalam Undang-Undang Indonesia No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. Undang-undang tersebut menyediakan 5 (lima) pasal untuk mengatur informasi geografis, yaitu Pasal 56-60. Ada hak untuk mendapatkan kompensasi, hak untuk melakukan investigasi, dan hak untuk menerima perlindungan. Selain itu, undang-undang ini membuat perbedaan yang jelas antara informasi geografis dan informasi merek, memungkinkan pemerintah untuk mengatur informasi geografis yang mungkin ada di Indonesia. Sistem konstitutif digunakan untuk melindungi, dengan pendaftaran sebagai syarat utama untuk perlindungan dan kepastian hukum lebih mudah untuk dilindungi. Menurut sistem konstitutif (aktif) dengan doktrin prior in filling, pihak yang telah mendaftarkan indikasi geografis memiliki hak atas indikasi geografis, berdasarkan asumsi kepemilikan. Dengan demikian, pendaftaran memberikan hak atas indikasi geografis, dan pihak ketiga harus menghormati hak-hak pendaftar sebagai hak mutlak.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Ahlul Nazar, Sri Karyati, & Muhammad Ikhsan Kamil. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada Produk Makanan (Rendang) Dengan Indikasi Geografis Indonesia Dalam Perspektif Perdagangan Internasional. Unizar Recht Journal (URJ), 3(4), 631–639. https://doi.org/10.36679/urj.v3i4.229

Most read articles by the same author(s)