Upaya Penerapan Hukum Pasal 378 Kuhp Terkait Penipuan Dalam Industri Pariwisata

(Studi Di Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Kota Mataram)

Authors

  • Muhammad Irfan Maulana Universitas Islam Al-Azhar
  • Muhammad Ikhsan Kamil Universitas Islam Al-Azhar
  • Haerani Universitas Islam Al-Azhar

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v4i2.251

Keywords:

Penerapan Hukum; Penipuan; Industri Pariwisata; Gunung Rinjani.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis Bagaimana Bentuk Bentuk modus operandi penipuan yang terjadi dalam industri pariwisata dikawasan Taman Nasional Gunung Rinjani dan bagaimana Upaya penerapan Pasal 378 KUHP oleh penegak hukum untuk menanggulangi kasus penipuan di Taman Nasional Gunung Rinjani. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini ialah ditemukan bahwa Modus operandi penipuan di Taman Nasional Gunung Rinjani mencakup berbagai cara yang dapat merugikan wisatawan, seperti penyediaan paket wisata palsu, penyalahgunaan identitas pemandu, penawaran akomodasi yang tidak sesuai, biaya tersembunyi, dan informasi menyesatkan. Cara-cara ini tidak hanya merugikan wisatawan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan verifikasi terhadap agen perjalanan, serta memanfaatkan sumber informasi yang terpercaya untuk memastikan pengalaman berwisata yang aman dan menyenangkan.Penerapan Pasal 378 KUHP oleh penegak hukum merupakan langkah krusial dalam menanggulangi kasus penipuan di Taman Nasional Gunung Rinjani. Dengan menindak tegas pelaku penipuan, penegak hukum dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan wisatawan dan menjaga integritas industri pariwisata. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya memberikan perlindungan kepada wisatawan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap destinasi wisata tersebut. Oleh karena itu, kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Muhammad Irfan Maulana, Muhammad Ikhsan Kamil, & Haerani. (2025). Upaya Penerapan Hukum Pasal 378 Kuhp Terkait Penipuan Dalam Industri Pariwisata : (Studi Di Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Kota Mataram). Unizar Recht Journal (URJ), 4(2), 157–168. https://doi.org/10.36679/urj.v4i2.251

Most read articles by the same author(s)