Assesmen Risiko Dalam Pemberian Hak Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat

Authors

  • Agus Fujianto LAPAS Terbuka Mataram
  • I Gusti Ayu Ratih Damayanti
  • Anwar

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v2i4.154

Keywords:

Assesmen Risiko, Hak Bersyarat, Tindak Pidana korupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Assesmen risiko dalam  pemberian hak bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Dan mengetahui pelaksanaan Assesmen risiko dalam pemberian hak besyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris  yang memfokuskan pada penelitian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapannya di lapangan. Hasil penenlitian ini menunjukkan Assesmen risiko ini diatur dalam pasal  10  ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assesmen Risiko dan Assesmen Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.  Dalam pelaksanaan Assesmen risiko pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, akan tetapi kurangnya jumlah asesor assesmen dibanding jumlah narapidana jauh lebih banyak mengakibatkan pelaksanaan assesmen tidak maksimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Agus Fujianto, I Gusti Ayu Ratih Damayanti, & Anwar. (2023). Assesmen Risiko Dalam Pemberian Hak Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Unizar Recht Journal (URJ), 2(4), 551–562. https://doi.org/10.36679/urj.v2i4.154