PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PUTUSAN PN MATARAM No 1995 K/Pid.Sus/2019
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v4i3.286Keywords:
Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, NarkotikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 1995 K/Pid.Sus/2019/PN.Mtr. Jenis Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif, dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram. Hasil penelitian ini yakni, pelaku tindak pidana narkotika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika berbeda-beda sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya maupun jenis narkotika yang disalahgunakan sesuai dengan ketentuan pidana yang telah tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2009. Dalam putusan Nomor 1995 K/Pid.Sus/2019 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iqlima Putri, Ruslan Haerani, Abdul Gani Makhrup

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


