PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DENGAN CARA MEDIASI (STUDI DI BPSK KOTA MATARAM)

Authors

  • Irma Aulia Ariani Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • M. Ikhsan Kamil Universitas Islam Al-Azhar
  • Irma Istihara Zain Universitas Islam Al-Azhar

DOI:

https://doi.org/10.36679/urj.v4i3.287

Keywords:

Sengketa, Pembiayaan Konsumen, Mediasi

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen antara konsumen dan pelaku usaha dengan cara Mediasi Di BPSK Kota Mataram serta Tata Cara penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen antara Konsumen dan Pelaku Usaha melalui BPSK dengan cara Mediasi Di BPSK Kota Mataram? Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini ialah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram berwenang menyelesaikan sengketa konsumen berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001. BPSK dapat menyelesaikan sengketa melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Karena peraturan tersebut tidak membatasi jenis sengketa yang ditangani, maka sengketa pembiayaan konsumen termasuk dalam kewenangan BPSK untuk diselesaikan.Prosedur penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di BPSK Kota Mataram dilakukan melalui tiga tahap, yaitu permohonan, persidangan, dan putusan. Tata cara ini sama seperti penyelesaian sengketa konsumen pada umumnya, sehingga tidak terdapat perbedaan prosedur antara sengketa pembiayaan konsumen dan sengketa lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-03-08

How to Cite

Ariani, I. A., M. Ikhsan Kamil, & Irma Istihara Zain. (2026). PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DENGAN CARA MEDIASI (STUDI DI BPSK KOTA MATARAM). Unizar Recht Journal (URJ), 4(3), 25–37. https://doi.org/10.36679/urj.v4i3.287

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>