ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DIANTARA PARA PIHAK YANG MENGIKATKAN DIRI DENGAN PERJANJIAN (STUDI PUTUSAN NO. 526/PID.B/2023/PN.MTR)
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v4i4.294Keywords:
Tindak Pidana, Penipuan, PerjanjianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis tindak pidana penipuan diantara para pihak yang mengikatkan diri dengan perjanjian (Studi Putusan Nomor. 526/Pid.B/2023/PN.Mtr) serta dampak hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam perjanjian berdasarkan Putusan No. 526/Pid.B/2023/PN.Mtr. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Penelitian menemukan bahwa berdasarkan analisis yuridis tindak pidana penipuan diantara para pihak yang mengikatkan diri dengan perjanjian (Studi Putusan Nomor 526/Pid.B/2023/PN.Mataram) perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Meskipun perjanjian antara terdakwa dan korban adalah bagian dari hubungan hukum perdata, adanya niat jahat dan tipu muslihat menjadikan tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana. Penipuan ini menegaskan pentingnya membedakan antara wanprestasi (kegagalan memenuhi kewajiban perjanjian) dan tindak pidana penipuan, yang lebih mengarah pada niat buruk dan upaya untuk merugikan pihak lain. Kemudian, adapun dampak hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam perjanjian berdasarkan Putusan No. 526/Pid.B/2023/PN.Mataram dalam perjanjian sangat luas dan mencakup sanksi pidana, perdata, dan efek reputasi. Pihak yang terbukti melakukan penipuan tidak hanya dapat dijatuhi hukuman pidana berupa penjara, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian melalui ganti rugi, membatalkan perjanjian, serta menghadapi kerugian reputasi yang berpotensi merusak masa depan profesional mereka. Putusan No. 526/Pid.B/2023/PN.Mataram menggambarkan penegakan hukum yang holistik, dengan mengintegrasikan sanksi pidana dan perdata untuk memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan dan memastikan pertanggungjawaban pelaku penipuan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 nes watul, Hafizatul Ulum, Ruslan Haerani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


