Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor.41/PDT.G/2020.PN.SEL.)
DOI:
https://doi.org/10.36679/urj.v2i2.58Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum jual beli tanah berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria dan bentuk perbuatan melawan hukum dan wanprestasi didalam suatu putusan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan - bahan hukum yang didapat melalui studi kepustakaan dan studi dokumen akan dianalisis secara kualitatif berupa interpretasi mendalam bagaimana lazimnya penelitian hukum normatif. Beradasarkan hasil penelitian 1) pengaturan hukum jual beli tanah berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria 2) bentuk perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah berdasarkan putusan Nomor.41/Pdt.G/2020.Pn.Sel. Tindakan perbuatan melawan hukum bukan hanya berbentuk materil akan tetapi kerugian yang dimaksudkan dalam pasal 1365 KUHPerdata mencangkup materil dan imateril dan wanprstasi sebagaimana pada pasal 1238 KUHPerdata disebutkan beberapa ciri – ciri perbuatan wanprestasi yang salah satunya adalah tidak menjalankan kesepaktan yang sudah dijanjikan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Lalu Arian Hapdi, Khairul Aswadi, Irma Istihara Zain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


